Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Pelaksanaan KKN diatur oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unsoed. KKN dapat diambil apabila mahasiswa telah menempuh 100 SKS dengan IPK >2,00 dengan bobot kredit 3 (tiga) SKS.
Praktik Kerja Lapangan (PKL_
Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan minimal selama 1 bulan pada industri, lembaga, penelitian, instansi pemerintah/swasta yang berkaitan dengan kimia. Praktek Kerja Lapangan termasuk dalam matakuliah wajib dengan beban kredit 2 sks. PKL dapat diajukan oleh mahasiswa dengan IPK ≥ 2,75 apabila telah menempuh 90 SKS; atau IPK ≥ 2,00 apabila telah menempuh 100 sks. Ketentuan tentang kerja praktek secara terperinci diatur dalam Pedoman PKL.