Tugas Akhir dan Pendadaran

Skripsi

Skripsi boleh diambil setelah mahasiswa telah menempuh dan lulus minimal 120 sks dengan IPK ≥ 2,00 dan telah menyelesaikan PKL. Permohonan skripsi diajukan kepada program studi/jurusan/wakil dekan bidang akademik melalui Komisi skripsi Fakultas dengan dilampiri surat keterangan persyaratan seperti tersebut di atas dan kartu hasil studi (KHS) yang telah mencantumkan nilai PKL.

Beban SKS skripsi adalah sebanyak 6 sks yang harus ditempuh melalui pola skripsi yang dibimbing oleh tim dosen pembimbing meliputi: (1) penyusunan proposal, (2) penelitian eksperimen laboratorium, (3) penulisan skripsi dan (4) presentasi hasil kerja penelitian pada kegiatan seminar hasil penelitian. Ketentuan tentang skripsi secara terperinci diatur dalam Pedoman Pelaksanaan skripsi/ tugas akhir mahasiswa.

Pendadaran

Mahasiswa yang telah lulus semua mata kuliah yang disyaratkan program studi kimia termasuk didalamnya telah dinyatakan lulus skripsi harus menempuh satu tahap lagi yakni ujian pendadaran dengan beban kredit 1 sks dengan syarat: tidak mempunyai pinjaman alat atau bahan laboratorium dan telah lulus UEPT (Unsoed English Proviciency Test) dengan passing grade 56 (lima puluh enam).