Sehubungan dengan penetapan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka terdapat perubahan IKU Nomor 4 terkait kualifikasi Dosen Pengajar. Salah satu kualifikasi Dosen Pengajar yang dimaksud pada IKU Nomor 4 adalah dosen yang memiliki sertifikat kompetensi BNSP.
Dalam rangka memenuhi target IKU tersebut, Universitas Jenderal Soedirman melalui Laboratorium Terpadu Unsoed mengadakan pelatihan dan ujian sertifikasi kompetensi Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) tahun 2024. Pelatihan dan ujian serkom dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 8-9 Juli 2024.
Jurusan Kimia berpartisipasi dengan mengirimkan Dr. Suwandri, M.Si untuk mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi kompetensi Petugas P3K. Setelah pelatihan, Dr. Suwandri menyatakan bahwa P3K dibutuhkan jika terjadi peristiwa kecelakaan yang mungkin terjadi di lingkungan kampus, terutama laboratorium, dan dibutuhkan skill yang memadai untuk langsung menangani si korban dapat teratasi dan tidak menyebabkan hal yang fatal.